"Kasus di Desa Wadas dari Kacamata Anak Perikanan"

 

Salahkah Wadas Menolak?

(Sumber : Mongabay, situs berita lingkungan)

Beberapa pekan terakhir ini di media sosial tengah marak pembicaraan tentang Desa Wadas, ada hastag wadas melawan, save wadas, dan lain sebagainya yang membuat kita bertanya apa yang sedang terjadi di wadas?.

Sedikit penulis membaca beberapa artikel terkait dengan hal ini, rupanya di Desa tersebut sedang ada insiden penolakan dari warga setempat terkait dengan rencana penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener yang dampaknya juga di Desa Wadas, Purwerejo, Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan berita dari media Lini Kampus dengan judul “Kronologi warga wadas gugat Gubernur Jateng” yang kurang lebih menjelaskan bahwa Insiden tersebut berawal dari adanya seorang oknum yang masuk ke alam wadas untuk melakukan pematokan dan pengukuran secara ilegal. Dan berita terkahir terbaru dari media Kabar24.Bisnis.com dengan judul "Kronologi Pengepungan dan Penangkapan 60 Warga Wadas oleh Aparat Kepolisian" yang kurang lebih isinya yaitu, adanya pengepungan dan penangkapan dari aparat bersenjata (kepolisian) terhadap beberapa masyarakat Desa Wadas dan penurunan baliho-baliho penolakan terkait dengan penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener.

Namun dalam tulisan ini, penulis akan lebih menyoroti perihal reaksi penolakan dari masyarakat Desa Wadas, yang menurut penulis hal tersebut merupakan hal yang wajar saja dilakukan, apalagi ketika daerah tersebut masuk dalam kawasan dampak dari pembangunan Bendungan Bener (sesuai kajian amdal)  dan turun temurun di jaga oleh masyarakat setempat, tentu ketika ada yang coba untuk masuk apalagi dinilai merusak, jelas akan dilawan dan ditentang dengan keras. Layaknya sebuah rumah ketika ada yang datang bertamu dengan baik-baik tentu akan dijamu dengan baik pula namun ketika niatnya merusak tentu akan ditentang keras bahkan nyawapun akan dipertaruhkan, demikianlah analogi yang sedikit menggambarkan di Desa Wadas.

Rencana pembangunan Bendungan Bener ini sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah pada tahun 2018, akan tetapi masih terdapat penolakan dari Desa Wadas ditandai dengan pembentukan paguyuban yang diberi nama Gerakan MAsyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA). Hal ini jelas menjadi masalah, sebelum pemerintah memberikan izin pembangunan, harusnya semua Desa yang akan terdampak melalui Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA AMDAL) itu sudah setuju, agar tidak menimbulkan konflik dimasa mendatang, bukankah keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu menjadi syarat juga sebelum membuat suatu pembangunan? Lalu apakah penolakan masyarakat Desa Wadas hanya dilihat sebelah mata saja?.

Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Wadas itu wajar, karena mungkin mereka juga melihat dampak dari penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener dari sisi lingkungan dan sosial yang menurut mereka mungkin merusak, seharusnya pemerintah pun harus mempertimbangkan hal itu juga, jangan sampai stigma yang akan terbangun “bahwa pemerintah daerah tidak melihat dari sisi sosial dan lingkungan  hanya melihat dari sisi ekonomi saja yang katanya anggaran untuk pembangunan bendungan ini berkisar Rp 2,06 triliun, sehingga tidak lagi melihat penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Wadas”. Untuk pemerintah daerah Jawa Tengah agar meninjau dan pertimbangkan kembali apa yang menjadi penolakan masyarakat Desa Wadas terhadap penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener ini, tak perlu lagi mengirimkan aparat bersenjata untuk melakukan penangkapan dan penurunan baliho penolakan di Desa Wadas.

Dari peristiwa inipun, saya coba menilik kembali butir pasal terkait dengan AMDAL pada Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja  atau OMNIBUS LAW, yang dimana sebelum disahkannya UU ini terdapat poin dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang salah satu pada pasal 26 ayat 4 UU PPLH yang menjelaskan bahwa “Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal”, namun dalam UU OMNIBUS LAW hak tersebut telah hilang dan dilanjutkan dengan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat sebagaimana yang dimaksud di atur dalam Peraturan Pemerintah”.

Hal ini yang memancing pikiran skeptis penulis terhadap UU OMNIBUS LAW ini, mungkin ini menjadi salah satu sebab hingga terjadi demonstrasi besar-besaran pada tahun 2020 silam? Apa benar UU ini untuk rakyat atau untuk pemerintah dan penjilat? Tapi sudahlah, UU OMNIBUS LAW sudah disahkan banyaknya kontra dari rakyat, sebagai warga negara yang baik kita harus menjalankannya dengan tertip dan bijaksana, katanya sih.

Akhir kata, semoga masyarakat Desa Wadas selalu dalam lindungan sang pencipta, panjang umur hal-hal baik.

 

Sekian, sampai jumpa ditulisan selanjutnya

 

 

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url