"Kasus di Desa Wadas dari Kacamata Anak Perikanan"
Beberapa pekan terakhir
ini di media sosial tengah marak pembicaraan tentang Desa Wadas, ada hastag
wadas melawan, save wadas, dan lain sebagainya yang membuat kita bertanya apa
yang sedang terjadi di wadas?.
Sedikit penulis membaca beberapa artikel terkait dengan hal ini, rupanya di Desa tersebut sedang ada insiden penolakan dari warga setempat terkait dengan rencana penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener yang dampaknya juga di Desa Wadas, Purwerejo, Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan berita dari media Lini Kampus dengan judul “Kronologi warga wadas gugat Gubernur Jateng” yang kurang lebih menjelaskan bahwa Insiden tersebut berawal dari adanya seorang oknum yang masuk ke alam wadas untuk melakukan pematokan dan pengukuran secara ilegal. Dan berita terkahir terbaru dari media Kabar24.Bisnis.com dengan judul "Kronologi Pengepungan dan Penangkapan 60 Warga Wadas oleh Aparat Kepolisian" yang kurang lebih isinya yaitu, adanya pengepungan dan penangkapan dari aparat bersenjata (kepolisian) terhadap beberapa masyarakat Desa Wadas dan penurunan baliho-baliho penolakan terkait dengan penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener.
Namun dalam tulisan
ini, penulis akan lebih menyoroti perihal reaksi penolakan dari masyarakat Desa
Wadas, yang menurut penulis hal tersebut merupakan hal yang wajar saja
dilakukan, apalagi ketika daerah tersebut masuk dalam kawasan dampak dari pembangunan
Bendungan Bener (sesuai kajian amdal) dan
turun temurun di jaga oleh masyarakat setempat, tentu ketika ada yang coba untuk
masuk apalagi dinilai merusak, jelas akan dilawan dan ditentang dengan keras.
Layaknya sebuah rumah ketika ada yang datang bertamu dengan baik-baik tentu
akan dijamu dengan baik pula namun ketika niatnya merusak tentu akan ditentang
keras bahkan nyawapun akan dipertaruhkan, demikianlah analogi yang sedikit
menggambarkan di Desa Wadas.
Rencana pembangunan
Bendungan Bener ini sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah pada tahun
2018, akan tetapi masih terdapat penolakan dari Desa Wadas ditandai dengan
pembentukan paguyuban yang diberi nama Gerakan MAsyarakat Peduli Alam Desa
Wadas (GEMPA DEWA). Hal ini jelas menjadi masalah, sebelum pemerintah
memberikan izin pembangunan, harusnya semua Desa yang akan terdampak melalui
Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA AMDAL) itu sudah setuju, agar
tidak menimbulkan konflik dimasa mendatang, bukankah keterlibatan masyarakat dalam
penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu menjadi syarat juga
sebelum membuat suatu pembangunan? Lalu apakah penolakan masyarakat Desa Wadas
hanya dilihat sebelah mata saja?.
Penolakan yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Wadas itu wajar, karena mungkin mereka juga
melihat dampak dari penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener dari
sisi lingkungan dan sosial yang menurut mereka mungkin merusak, seharusnya
pemerintah pun harus mempertimbangkan hal itu juga, jangan sampai stigma yang
akan terbangun “bahwa pemerintah daerah tidak melihat dari sisi sosial dan
lingkungan hanya melihat dari sisi
ekonomi saja yang katanya anggaran untuk pembangunan bendungan ini berkisar Rp
2,06 triliun, sehingga tidak lagi melihat penolakan yang dilakukan oleh masyarakat
Desa Wadas”. Untuk pemerintah daerah Jawa Tengah agar meninjau dan pertimbangkan
kembali apa yang menjadi penolakan masyarakat Desa Wadas terhadap penambangan
material untuk pembangunan Bendungan Bener ini, tak perlu lagi mengirimkan
aparat bersenjata untuk melakukan penangkapan dan penurunan baliho penolakan di
Desa Wadas.
Dari peristiwa inipun,
saya coba menilik kembali butir pasal terkait dengan AMDAL pada Undang-Undang
Cipta Lapangan Kerja atau OMNIBUS LAW,
yang dimana sebelum disahkannya UU ini terdapat poin dalam UU Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang salah
satu pada pasal 26 ayat 4 UU PPLH yang menjelaskan bahwa “Masyarakat dapat
mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal”, namun dalam UU OMNIBUS LAW
hak tersebut telah hilang dan dilanjutkan dengan “Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelibatan masyarakat sebagaimana yang dimaksud di atur dalam Peraturan
Pemerintah”.
Hal ini yang memancing
pikiran skeptis penulis terhadap UU OMNIBUS LAW ini, mungkin ini menjadi salah satu
sebab hingga terjadi demonstrasi besar-besaran pada tahun 2020 silam? Apa benar
UU ini untuk rakyat atau untuk pemerintah dan penjilat? Tapi sudahlah, UU
OMNIBUS LAW sudah disahkan banyaknya kontra dari rakyat, sebagai warga negara
yang baik kita harus menjalankannya dengan tertip dan bijaksana, katanya sih.
Akhir kata, semoga
masyarakat Desa Wadas selalu dalam lindungan sang pencipta, panjang umur
hal-hal baik.
Sekian, sampai jumpa
ditulisan selanjutnya